
RAPI adalah Organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
RAPI merupakan organisasi non politik, yang didirikan dan dibentuk secara sukarela bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
TUJUAN:
Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, disiplin, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FUNGSI:
Menghimpun penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk nasional.
Membantu pemerintah dan masyarakat untuk menerima dan menyalurkan berita-berita darurat kepada institusi dan/atau lembaga terkait yang berhak menerimanya.
Memberikan bantuan kemanusiaan.
RAPI dalam kegiatan komunikasinya, sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang bersifat membantu masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di tiap jenjang kepengurusan.
Struktur Organisasi RAPI terdiri dari;
RAPI Nasional.
RAPI Daerah.
RAPI Wilayah.
RAPI Lokal.
Saat ini telah terbentuk 35 Kepengurusan RAPI Daerah dan pada masing-masing RAPI Daerah telah terbentuk Kepengurusan RAPI Wilayah dan RAPI Lokal/Kecamatan/ Distrik.
Kepengurusan dalam Organisasi RAPI terdiri dari;
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi disingkat DPPO.
Pengurus.
Struktur Kepengurusan dalam Organisasi RAPI meliputi;
Kepengurusan Nasional (Pusat).
Kepengurusan Daerah (Provinsi).
Kepengurusan Wilayah (Kabupaten/Kota)
Kepengurusan Lokal (Kecamatan/Distrik).